Pasal 53
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Pengelolaan SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain. (2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari sisa dana atas pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan. (3) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan.
(4) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: a. Tambahan DBH Migas Otsus; b. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; c. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan d. DTI. (5) SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus, Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan, dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peruntukan (earmarking) penggunaan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi. (6) SiLPA Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas belanja pendidikan tahun anggaran berjalan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi. (7) Pengelolaan SiLPA yang dapat disisihkan untuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Nilai SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) merupakan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah. (9) Terhadap nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan validasi melalui rekonsiliasi data nilai SiLPA yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan melibatkan pihak terkait. (10) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun anggaran berjalan. (11) Pemerintah Daerah menyusun RAP SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Dalam hal terdapat perbedaan antara nilai SiLPA yang diperoleh dari laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas RAP SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan
menggunakan nilai SiLPA yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (13) Penyusunan RAP SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) serta penyesuaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dalam perubahan RAP tahun anggaran berjalan dengan menggabungkan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10), atau nilai SiLPA yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dengan nilai alokasi pada Perubahan RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (8). (14) Persentase nilai SiLPA yang digunakan dalam penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) huruf b dan Pasal 37 ayat (8) huruf b berdasarkan nilai SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (15) Dalam hal Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilanjutkan karena kondisi darurat tertentu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat permintaan tidak dapat melanjutkan beserta penjelasan dan bukti pendukungnya kepada Menteri. (16) Menteri melakukan telaah atas surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan keamanan dalam forum bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta kementerian/lembaga terkait. (17) Dalam hal surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat disetujui, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan Program dan Kegiatan prioritas pengganti yang akan didanai dari SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (18) Dalam hal surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) tidak dapat disetujui, gubernur/bupati/wali kota memperbaiki Program dan Kegiatan prioritas pengganti yang akan didanai dari SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikannya kembali kepada Menteri untuk dilakukan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (16).
