PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dialokasikan kepada provinsi penghasil. (2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalokasikan Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan secara adil, transparan, dan berimbang dengan memberi perhatian khusus pada daerah tertinggal dan OAP. (3) Tata cara perhitungan terkait alokasi Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
