Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Dalam hal terjadi perubahan RAP kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan, usulan perubahan RAP dimaksud disampaikan oleh bupati/wali kota paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan. (2) Perubahan RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali termasuk perubahan RAP di tahun anggaran berjalan dalam rangka menggabungkan nilai SiLPA penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun sebelumnya dengan nilai alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan. (3) Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil evaluasi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada bupati/wali kota pengusul dengan tembusan kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait. (5) Dalam hal terdapat penolakan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota
melakukan perbaikan RAP dan menyampaikan kembali kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima oleh bupati/wali kota. (6) Dalam hal terjadi perubahan RAP provinsi pada tahun anggaran berjalan, usulan perubahan RAP disampaikan oleh gubernur kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (7) Perubahan RAP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Perubahan RAP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali termasuk perubahan RAP di tahun anggaran berjalan dalam rangka menggabungkan nilai SiLPA penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun sebelumnya dengan nilai alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan. (9) Untuk tahun anggaran 2024, perubahan RAP Provinsi pada ayat (1) dan ayat (6) disampaikan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran 2024 dengan minimal memuat:
- Kegiatan fisik/nonfisik;
- indikator Keluaran;
- target Keluaran meliputi volume dan satuan;
- pagu alokasi Kegiatan;
- lokasi Kegiatan;
- titik koordinat lokasi Kegiatan;
- organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan; dan
- jadwal pelaksanaan Kegiatan, dan disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf x yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan penilaian atas usulan perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (11) Hasil atas penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada gubernur.
(13) Gubernur menyampaikan perbaikan RAP berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil penilaian diterima oleh gubernur. (14) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (9) menjadi pedoman dalam melakukan perbaikan RAP dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (15) Ketentuan mengenai penyampaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 23, evaluasi RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23, dan penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 kecuali ketentuan mengenai batas waktu penyampaian RAP, berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian, evaluasi, dan penilaian atas atas perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (10). (16) Untuk tahun anggaran 2024, hasil atas evaluasi dan hasil atas penilaian perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dituangkan dalam berita acara yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
