PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a digunakan untuk: a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; dan c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
