Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk: a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penggunaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
