PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 6
BAB 2 — LAPORAN TINGKAT LIKUIDITAS LPS
(1) Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri dapat meminta kepada Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS untuk menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan/atau informasi tambahan apabila diperlukan. (2) Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu- waktu dan/atau informasi tambahan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
