Pasal 7
BAB 3 — KONSULTASI PELEPASAN SBN YANG DIMILIKI LPS
(1) Dengan memerhatikan tingkat likuiditas, LPS dapat melakukan pelepasan SBN yang dimilikinya dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai LPS. (2) Dalam hal pelepasan SBN berpotensi dapat mengganggu stabilitas pasar SBN, Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan permohonan konsultasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (3) Permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nominal, seri, tenor, jumlah SBN yang akan dilepas; b. rencana pelepasan SBN dan periode pelepasan SBN; c. alasan pelepasan SBN; d. tenggat waktu kebutuhan; e. penilaian kondisi pasar; dan f. alternatif lainnya. (4) Permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan bersamaan dengan Laporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam 2 (dua) surat terpisah.
