PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 50
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penarikan, penyaluran, penyerapan, dan pembayaran kembali pinjaman Pemerintah kepada LPS. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan unit terkait. (3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan: a. mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan pinjaman termasuk rekomendasi pembatalan pinjaman kepada Menteri, dalam hal:
- penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan;
- penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman; dan/atau
- terdapat indikasi gagal bayar; b. menerbitkan laporan perkembangan pinjaman secara semesteran dan disampaikan kepada Menteri.
