PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 51
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN
(1) Penatausahaan atas pinjaman kepada LPS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. administrasi pengelolaan pinjaman; dan b. akuntansi pemberian pinjaman.
