PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 49
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN
(1) Ketua Dewan Komisioner LPS selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan materiil terhadap: a. kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan pemutakhirannya; b. penggunaan Dana Pinjaman atas penyaluran dana dari KPA BUN;
c. kegiatan penggunaan Dana Pinjaman; dan d. pembukuan penggunaan Dana Pinjaman. (2) Tanggung jawab formal dan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh LPS.
