PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 48
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN
(1) Terhadap penggunaan Dana Pinjaman dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh LPS kepada Menteri.
