PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN TINGKAT LIKUIDITAS LPS
(1) Tingkat likuiditas LPS merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS. (2) LPS mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 100% (seratus persen). (3) Dalam menghitung tingkat likuiditas LPS, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b masing-masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3.
