PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN TINGKAT LIKUIDITAS LPS
Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi: a. Sumber daya keuangan:
- kas dan setara kas;
- kas yang diperkirakan akan diperoleh dari: a) penerimaan premi penjaminan simpanan; b) penerimaan hasil investasi; c) investasi yang jatuh tempo; d) penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali; dan e) sumber lainnya. b. Total kebutuhan dana:
- pembayaran klaim penjaminan;
- penyelesaian atau penanganan bank gagal; dan
- pembayaran kegiatan operasional kantor. c. Dana tersedia untuk reinvestasi.
d. Tingkat Likuiditas.
