PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN TINGKAT LIKUIDITAS LPS
(1) LPS menyusun dan menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal secara berkala periode semesteran sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. (2) Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode: a. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari. b. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli.
