Pasal 34
BAB 6 — PENCAIRAN PINJAMAN
(1) Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada KPA BUN dalam bentuk surat tagihan. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Kuitansi Tagihan Pemberian Dana Pinjaman yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Rencana Penggunaan Dana Pinjaman yang memuat daftar tagihan pemberian Dana Pinjaman yang telah
dimutakhirkan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Surat Persetujuan Menteri atas Permohonan Pinjaman; dan e. Perjanjian Pinjaman. (3) KPA meneruskan surat tagihan kepada PPK.
Paragraf III Pemrosesan Pencairan oleh PPK dan PPSPM
