PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 33
BAB 6 — PENCAIRAN PINJAMAN
(1) Berdasarkan DIPA BUN BA 999.04, LPS menyampaikan kepada KPA BUN: a. spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangani surat tagihan dan kuitansi tagihan pemberian Dana Pinjaman; dan b. nomor rekening untuk pemberian Dana Pinjaman. (2) Dalam hal terjadi perubahan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LPS menyampaikan perubahan spesimen tanda tangan dan/atau nomor rekening kepada KPA BUN.
Paragraf II Pemrosesan Pencairan oleh KPA BUN
