Pasal 35
BAB 6 — PENCAIRAN PINJAMAN
(1) PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana Pinjaman dalam DIPA BUN berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, untuk ditandatangani KPA. (3) SPTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri Kuitansi Tagihan Pemberian Dana Pinjaman dan SPTPP.
