PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) Dana Pinjaman menggunakan mata uang Rupiah. (2) Tingkat suku bunga pinjaman yang dikenakan atas Dana Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada sumber dana pinjaman dengan ketentuan: a. dalam hal pinjaman bersumber dari SAL, tingkat suku bunga setara imbal hasil SBN dan interest margin (spread) dengan tenor terdekat; b. dalam hal sumber dana pinjaman berasal dari penerbitan utang, tingkat suku bunga setara imbal hasil SBN dengan tenor terdekat; dan c. dalam hal sumber dana pinjaman berasal dari SAL dan penerbitan utang, tingkat suku bunga dihitung secara tertimbang.
