PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN PINJAMAN
Perubahan Perjanjian Pinjaman dapat dilakukan karena: a. LPS mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan Menteri; b. Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan; c. kebijakan Pemerintah; dan/atau d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
