Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) SBN yang dimiliki LPS merupakan jaminan atas pemberian pinjaman dari Pemerintah. (2) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi pajak penghasilan. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta jaminan lain/tambahan di luar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jaminan lain/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain. (5) LPS tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jaminan lain/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak lain yang masih dalam status sebagai jaminan, selama masa pinjaman atau sampai adanya keterangan lunas atau dengan
persetujuan dari Menteri. (6) Ketentuan/kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan dalam surat pernyataan kepada Menteri. (7) Pelaksanaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
