PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) Berdasarkan alokasi Dana Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau Pasal 18 ayat (3) dilakukan revisi DIPA BUN. (2) Revisi DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran. (3) DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Dana Pinjaman.
