Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) Berdasarkan penetapan alokasi Dana Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1), Kepala Badan Kebijakan Fiskal
menyampaikan kelengkapan dokumen permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan dokumen lainnya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. dokumen komparisi; b. surat persetujuan pinjaman; c. surat kuasa apabila Ketua Dewan Komisioner LPS berhalangan; dan d. dokumen lainnya yang diperlukan dalam penyusunan Perjanjian. (3) Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama Kepala Eksekutif LPS menyusun Perjanjian Pinjaman dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. (4) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Menteri dan Ketua Dewan Komisioner LPS. (5) Dalam hal Menteri berhalangan, Direktur Jenderal Perbendaharan bertindak untuk dan atas nama Menteri menandatangani Perjanjian Pinjaman bersama dengan Ketua Dewan Komisioner LPS. (6) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner LPS berhalangan, penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh anggota Dewan Komisioner LPS yang ditunjuk mewakili Ketua Dewan Komisioner LPS. (7) Penunjukan anggota Dewan Komisioner LPS yang mewakili Ketua Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan berdasarkan surat keputusan/surat kuasa Ketua Dewan Komisioner LPS.
