Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) Dalam hal persetujuan Menteri atas permohonan pinjaman LPS diberikan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan ditetapkan dan tidak terdapat rencana perubahan terhadap UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan, Menteri mengajukan permohonan persetujuan pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri MENETAPKAN alokasi Dana Pinjaman. (3) Dalam hal persetujuan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah permohonan persetujuan disampaikan Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN alokasi Dana Pinjaman. (4) Kewenangan penetapan alokasi Dana Pinjaman oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sepanjang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran berkenaan. (5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui sebagian atau menolak permohonan persetujuan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut kepada LPS secara tertulis.
