PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) Berdasarkan surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), Menteri mengusulkan alokasi anggaran Dana Pinjaman dalam Rancangan APBN dan/atau Rancangan APBN-Perubahan. (2) Pengalokasian anggaran Dana Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan DIPA BUN.
