Pasal 15
BAB 4 — PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA LPS
(1) Berdasarkan hasil koordinasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala Badan Kebijakan
Fiskal mengusulkan penyelenggaraan rapat koordinasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (3) Dalam hal pimpinan unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan hadir, kehadirannya dapat diwakili oleh paling sedikit pejabat satu tingkat di bawahnya. (4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rekomendasi atas permohonan pemberian pinjaman kepada LPS. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal kepada Menteri untuk dimintakan penetapan. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mempertimbangkan untuk MENETAPKAN persetujuan atas seluruh atau sebagian atau menolak seluruh permohonan pinjaman. (7) Penetapan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam surat Menteri. (8) Dalam hal Menteri MENETAPKAN persetujuan atas seluruh atau sebagian permohonan pinjaman, surat Menteri paling sedikit memuat informasi mengenai jumlah pinjaman, tingkat bunga, dan jangka waktu pinjaman. (9) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penetapan. (10) Dalam hal rapat koordinasi dihadiri Menteri, penetapan atas permohonan pemberian pinjaman kepada LPS dilakukan oleh Menteri dalam rapat dimaksud.
