Pasal 12
BAB 4 — PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA LPS
(1) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan,
dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner LPS berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner LPS yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner LPS. (3) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan data dan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. kondisi tingkat likuiditas terakhir; b. upaya yang telah dilakukan LPS untuk memenuhi kebutuhan likuiditas; c. estimasi kebutuhan likuiditas; d. data jaminan; e. rincian rencana penggunaan Dana Pinjaman; f. rencana penarikan Dana Pinjaman; g. rencana pengembalian Dana Pinjaman yang disertai dengan analisis kemampuan membayar kembali; dan h. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir. (4) Ketua Dewan Komisioner LPS atau anggota Dewan Komisioner LPS bertanggung jawab terhadap validitas data dan dokumen yang disampaikan dalam permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
