PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA LPS
(1) Dalam hal kebutuhan likuiditas LPS tidak dapat dipenuhi dengan pelepasan SBN yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri. (2) Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan.
