Pasal 13
BAB 4 — PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA LPS
(1) Penilaian permohonan pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan setelah dokumen pengajuan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diterima secara lengkap.
(2) Penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal dengan memerhatikan: a. tingkat likuiditas LPS; b. kebutuhan likuiditas LPS; c. kemampuan membayar kembali LPS; d. kapasitas fiskal; dan e. kesinambungan APBN. (3) Dalam melakukan penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Kebijakan Fiskal berkoordinasi dengan meminta masukan tertulis kepada: a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melakukan penilaian ketersediaan kas negara; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk melakukan penilaian risiko fiskal; c. Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan penilaian kapasitas fiskal; dan d. Unit terkait lainnya dalam hal diperlukan. (4) Masukan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Kebijakan Fiskal paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak permintaan masukan diterima.
