PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 6
Tarif jasa penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan bakar; b. penyusutan alat transportasi; c. jumlah dan jenis alat transportasi; d. tenaga kerja; dan/atau e. harga pasar setempat.
