PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 7
Tarif jasa media promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. fasilitas; b. peralatan; c. lokasi; dan/atau d. biaya operasional.
