PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 5
Tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif jasa penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. fasilitas; b. durasi/jangka waktu pemakaian; c. pemilihan waktu; dan/atau d. harga pasar setempat.
