Pasal 5
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagai berikut: a. Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau b. Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi. (3) Pemerintah berwenang menentukan kemampuan layanan Mitra Distribusi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk dapat ditetapkan menjadi Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus: a. menyampaikan permohonan menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan mengenai:
- kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Republik INDONESIA;
- kesediaan untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- tidak sedang dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan
dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait; dan 4) kesediaan menandatangani perjanjian kerja. b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan/atau c. menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (5) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit sebagai berikut: a. didirikan dan/atau beroperasi di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait; c. memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan ritel; d. memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik; e. memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor Ritel; dan f. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SUN Ritel. (6) Surat Permohonan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditandatangani oleh Direktur Utama calon Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. (7) Periode pendaftaran penyampaian permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi dalam rangka penjualan SUN Ritel ditentukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah.
(8) Pelaksanaan pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya. (9) Format Surat Permohonan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Standar Sistem Elektronik calon Mitra Distribusi ditentukan oleh Direktur Jenderal.
