PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Penjualan SUN Ritel diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Unit teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Direktorat Surat Utang Negara.
