PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di...
Pasal 14
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk memberikan sanksi kepada Mitra Distribusi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. surat peringatan; dan/atau b. pencabutan sebagai Mitra Distribusi. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan kepada publik.
