PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pemantauan atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara. (2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
