PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
(1) PDAM harus menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut: a. laporan keuangan tahun 2016 berupa neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, dan laporan perubahan ekuitas; dan b. laporan kinerja PDAM sebagaimana contoh pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Maret 2016.
