PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KEWAJIBAN POKOK DAN KEWAJIBAN NON POKOK
Dalam hal Piutang Negara menggunakan satuan mata uang asing, nilai Piutang Negara yang dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak, dihitung berdasarkan nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada saat CoD.
