PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelesaian Piutang Negara bagi PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyelesaian Piutang Negara bagi PDAM yang sedang dalam proses Penghapusan Secara Bersyarat atau
Penghapusan Secara Mutlak, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
