PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KEWAJIBAN POKOK DAN KEWAJIBAN NON POKOK
(1) Terhadap PDAM yang masih dalam pengurusan PUPN, Direktur Jenderal dapat mengajukan permintaan pengembalian pengurusan Piutang Negara PDAM dimaksud kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi PDAM yang telah dikembalikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan kewajiban pembayarannya ditetapkan sebesar nilai penyerahan piutang dikurangi keringanan dan/atau pembayaran.
