PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KEWAJIBAN POKOK DAN KEWAJIBAN NON POKOK
(1) Direktorat Jenderal melakukan penilaian kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara. (2) Hasil penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan Direktur Jenderal sebagai dasar dalam menyampaikan pertimbangan kepada Menteri untuk MENETAPKAN persetujuan penyelesaian Piutang Negara.
