PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KEWAJIBAN POKOK DAN KEWAJIBAN NON POKOK
(1) Bagi PDAM yang mengikuti penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana contoh pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi PDAM yang mengikuti penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana contoh pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
