PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KEWAJIBAN POKOK DAN KEWAJIBAN NON POKOK
(1) Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara PDAM mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) PDAM yang masih dalam pengurusan PUPN dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
