Pasal 8
BAB 3 — INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari realisasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya. (2) Atas penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4); b. melampirkan data rekapitulasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya; c. Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM wajib:
- membayar Bea Masuk berdasarkan: a) nilai pabean, klasifikasi dan tarif yang berlaku pada saat barang dan/atau bahan diimpor; dan b) dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang dan/atau bahan lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk hasil produksi, dasar yang digunakan
untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk yaitu pembebanan tarif Bea Masuk hasil produksi yang berlaku pada saat penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean; 2. melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor; dan 3. memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada saat penyerahan barang kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan d. Penjualan hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang dikenakan Bea Masuk Tambahan kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban untuk membayar Bea Masuk Tambahan. (3) Penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik. (4) Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi dalam rangka penanganan dampak penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) kepada pemerintah atau orang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di tempat lain dalam daerah pabean dengan diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta tidak mengurangi kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Tata cara pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (6) Penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan atau periode KITE IKM.
