PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyederhanaan prosedural di Kawasan Berikat, Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pengembalian dan Perusahaan KITE IKM terkait dengan kegiatan penanganan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
