Pasal 7
BAB 3 — INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut, atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE IKM. (2) Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemasukan barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE IKM. (3) Pemasukan barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. (4) Atas penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4). (5) Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan.
