Pasal 6
BAB 3 — INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat.
(2) Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian kepada Kawasan Berikat mendapat penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4). (4) Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai: a. pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan; atau b. dasar pengajuan permohonan pengembalian Bea Masuk oleh Perusahaan KITE Pengembalian sepanjang dilakukan dalam periode jangka waktu ekspor dan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4).
