Pasal 5
BAB 3 — INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil produksinya 100% (seratus persen) diekspor. (3) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT”; dan b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan. (4) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang (SSTB).
(5) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, dan/atau dipasang untuk diekspor. (6) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melakukan ekspor atas hasil olah, rakit dan/atau pasang sebagaimana dimaksud ayat (5) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal: a. terdapat penundaan ekspor dari pembeli; b. terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; dan/atau c. terdapat kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran. (8) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Terhadap pemasukan barang yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM. (10) Dasar pengenaan pajak pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebesar harga pemasukan barang atau harga jual dalam hal telah dilakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean.
(11) Kewajiban pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terutang pada saat mana yang lebih dahulu: a. saat terutang atas dilakukannya penyerahan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan; atau b. berakhirnya batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud ayat (6) atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dengan Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri dan Kode Jenis Setoran yaitu setoran untuk pembayaran PPN yang sebelumnya mendapatkan fasilitas. (13) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran. (14) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
