Pasal 4
BAB 2 — INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT
(1) Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19), pengusaha Kawasan Berikat, atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa: a. disinfektan; b. masker; c. alat pelindung diri; d. alat pengukur suhu tubuh; dan/atau e. barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19), yang hanya dipakai di Kawasan Berikat. (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. luar daerah pabean; dan/atau b. tempat lain dalam daerah pabean. (3) Terhadap pemasukan barang yang berasal dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (4) Terhadap pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan tanggung jawab Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya sesuai dengan ketentuan
mengenai Kawasan Berikat, termasuk dapat dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan. (6) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor.
