PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN...
Pasal 3
BAB 2 — INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT
(1) Pemeriksaan fisik atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan secara selektif. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah tersedia.
(3) Dalam hal Tempat Penimbunan Berikat berlokasi di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Tempat Penimbunan Berikat dapat diberikan persetujuan untuk melakukan pelayanan mandiri.
