PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA...
Pasal 5
Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah: a. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- ekspor Barang Kena Pajak; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak,
yang berasal dari hasil produksinya sendiri. b. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- ekspor Barang Kena Pajak; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.
